JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Jadi saya, nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE. Tentunya pasti (direvisi)," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Menurut Yasonna, revisi UU ITE tidak berarti menghilangkan pasal-pasal yang berisi ketentuan pemberian sanksi kepada pelanggar aturan tersebut. Bila dihilangkan, semua pihak akan seenaknya melakukan kegiatan yang merugikan orang lain, khususnya lewat media sosial.
"Di sosial media apalagi. Perkembangan terakhir kita lihat sosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, maupun hoaks dan lain-lain. Jadi itu yang kita lihat balance-nya seperti apa," ujarnya.
Disinggung soal waktu, Yasonna menyatakan, revisi tak mungkin dilakukan pada periode sekarang. Sebab, masa kerja pemerintah maupun DPR akan selesai pada September-Oktkber 2019.
"Tidak mungkin sekarang. Tapi nanti saya akan berbicara dengan Menteri Kominfo supaya kita siapin lah naskah akademiknya dulu," ujar dia. (plt)