JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendesak, Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk bertanggung jawab atas mati listrik massal di Pulau Jawa termasuk Ibu Kota Jakarta. Dari sisi undang-undang, konsumen berhak mendapat ganti rugi akibat pemadaman listrik.
Selama ini, kata Darmadi, bila masyarakat telat membayar listrik, PLN langsung mematikan aliran listrik. Oleh karenanya, sudah saatnya masyarakat mendapat ganti rugi akibat pemadaman meluas dan dalam waktu lama, kemarin.
"Jangan bisanya minta dilayani terus sama masyarakat. Giliran masyarakat telat bayar saja langsung dimatikan," kata Darmadi di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Lebih jauh, Politisi PDI-P ini menegaskan, meski PLN sudah menyampaikan permohonan maaf, namun tidak cukup jika dibandingkan dengan kerugian yang dialami masyarakat.
"Masyarakat cukup besar kerugiannya, pelaku UKM ini seperti usaha warnet, percetakan. Ada kegelisahan dan ketidaknyamanan masyarakat," ujarnya.
"PLN harus memikirkan kompensasi ke masyarakat. Sejenis ganti rugi di samping menjelaskan secara terbuka ke masyarakat penyebab matinya listrik serempak," tuturnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 berbunyi.
1) Konsumen berhak untuk:
a. Mendapat pelayanan yang baik;
b. Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.(plt)