JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta pemerintah untuk membentuk Komisi Pembayaran Ganti Rugi akibat pemadaman listrik di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat pada Minggu 4 Agustus kemarin.
Pasalnya, KKI menyatakan pemadaman listrik oleh PLN telah menyebabkan kerugian yang nyata bagi konsumen, baik berbentuk materi maupun imateri.
“Pemadaman listrik oleh PLN telah melanggar hak konsumen mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” kata David Tobing, Ketua KKI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Apalagi, jika mengacu pada Undang-undang No.30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, menurut David, pada Pasal 29 dijelaskan mengenai kompensasi yang harus diterima pelanggan apabila terjadi pemadaman.
Maklum, berdasarkan informasi yang diterima KKI, akibat padamnya listrik konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti Mass Rapid Transit maupun kereta listrik.
“Begitu juga matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, penumpukan penumpang di Transjakarta dan stasiun kereta,” jelasnya.
Belum lagi dengan terganggunya jaringan telepon dan internet, krisis air selama beberapa jam, dan kemacetan yang parah akibat lampu lalu lintas mati dan lain sebagainya.
Adanya pelanggaran hak konsumen dan timbulnya kerugian akibat pemadaman menunjukkan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kausalitas antara kerugian, pelanggaran hak dan tindakan pemadaman sudah terbukti dilakukan PLN,” tegas David lagi. (ahm)