JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) meminta Presiden Jokowi tidak hanya menegur pihak PLN. Tetapi juga harus mengevaluasi lintas sektor kementerian yang menaungi PLN.
"Presiden tidak cukup hanya marah, dan melakukan koordinasi di pagi hari tadi," ujar Manajer Program Yappika Hendrik Rosnidar, di Gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
"Saya rasa layak kalau presiden mengevaluasi dua menteri itu. Menteri BUMN karena tidak mampu memastikan manajemen pengelolaan BUMN yang baik sehingga proses penanganan listrik menjadi sangat lambat dan tidakproper," ucapnya. Kementerian yang dimaksud Hendrik ialah Kementerian BUMN dan ESDM. Keduanya dinilai juga memiliki tanggung jawab atas peristiwa pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).
"Kedua menteri ESDM dari aspek teknis, bagaimana mungkin kita sudah mengalami hal yang sama tetapi kita ulang kembali kejadian ini tanpa mitigasi yang proper," lanjut Hendrik.
Selain itu, Hendrik juga mendesak Ombudsman RI untuk juga berperan aktif. Ombudsman menurutnya dapat menyelidiki dan menindak jika ada maladministrasi.
"Karena ini adalah merupakan domain pelayanan publik saya mendesak Ombudsman RI untuk secara protaktif menggunakan kewenangannya untuk melakukan investigasi atas prakarsa mandiri untuk melihat apakah terjadi maladministrasi dan pelanggaran yang lain yang dilakukan terhadap PLN," kata Febi di lokasi yang sama.
Ketua Pengembangan Organisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Febi Yonesta menyatakan hal yang sama. Menurutnya tidak hanya PLN yang harus mengganti rugi, tapi pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowijuga harus turut bertanggung jawab atas peristiwa ini.
"Kalau dari kami concern-nya adalah terkait dengan UU Ketenagalistrikan, Pasal 29 UU Ketenagalistrikan diatur apabila terjadi pemadaman maka konsumen berhak mendapat ganti rugi dari perusahaan jenis usaha, dalam hal ini PLN," katanya.
"Tapi jangan salah di Pasal 4 UU yang sama disebutkan kalau pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemda dilakukan olah badan usaha milik negara dan daerah, jadi ada tanggung jawab pemerintah. Di Pasal 1 siapa yang disebut pemerintah? Pemerintah adalah Presiden RI, jadi bicara tentang pertanggungjawaban ini juga harus menyangkut kepada Presiden RI berikut pemegang ijin usaha yaitu PLN," lanjut Febi. (Alf)