Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 06 Agu 2019 - 11:40:17 WIB
Bagikan Berita ini :
Berikan Bukti Palsu

Pengacara: MK Harus Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra

tscom_news_photo_1565066417.jpeg
Nizar Zahro (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -R. Arif Sulaiman, selaku kuasa hukum dari calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra,Nizar Zahro optimis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) Dapil Jatim XI.

Keyakinan ini, menurutnya berdasarkan peryataan KPU Bangkalan yang mengakui bahwa data C1 yang di upload di Situng KPU sama dengan data C1 yang dimiliki oleh Nizar Zahro.

"Yang pertama, dari jawaban KPU RI saja mengakui suara pemohon bang Nizar 246.682. Dengan jawaban dari KPU otomatis MK mau tidak mau harus mengabulkan. Dengan adanya pengakuan KPUD C1 hologram yang dimana C1 kami asli disetiap TPS mau tidak mau diakui juga oleh KPU, bahwasanya suara termohon seharusnya dikabulkan permohonan kita oleh MK," kata Arif saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Untuk itu, tidak ada alasan untuk MK tidak mengabulkan permohonan Anggota Komisi XI DPR RI itu. Apalagi, kata ia, adanya pengakuan bahwa data C1 yang dikirim ke MK palsu.

"Apalagi yang mau dipertimbangkan oleh MK. Dari sekian bukti yang kami ajukan yaitu 1900 hampir 2000 alat bukti yang kami sampaikan itu sudah membuktikan bahwa pembuktian kita sudah jelas," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, kasus pencurian suara ini sudah melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terhadap komisioner KPU dan Bawaslu Bangkalan.

"Pihak KPU dan Bawaslu juga tidak bisa membuktikan dari mana suara caleg itu (Zainudin Amali), sedangkan kita mempuyai alat bukti C1. Caleg yang dimenangkan itu tidak ada suaranya hanya mendapatkan suara surplus itu 60 ribu kurang lebih," ujarnya lagi.

Sementara itu, dalam permohonan yang tercantum dalam laman resmi MK, Nizar menggugat Zainudin Amali lantaran diduga mencuri suaranya. Dalam gugatannya dia menjelaskan, perolehan suara yang benar menurutnya adalah 246.682 suara.

Berdasarkan perolehan suara yang dirilis oleh KPU, Nizar hanya mengantongi 208.690 suara. Dia menjelaskan, suaranya hilang sebanyak 37.992 suara.

Suara ini kemudian berpengaruh kepada suara partainya, Gerindra, di dapilnya. Hal ini kemudian berpengaruh pula kepada jumlah kursi yang didapat. Dalam permohonannya, Nizar menjelaskan, dalam data DC 1 atau rekapitulasi tingkat provinsi, Gerindra di dapil XI Jatim mendapat suara sebanyak 492.928 suara.

Sehingga, menurutnya, dengan suaranya yang hilang, seharusnya suara Gerindra di dapilnya memperoleh suara sebanyak 530.920 dan bukan 492.928 suara seperti yang dirilis oleh KPU.

Partai Golkar di dapil XI Jatim hanya mendapatkan 151.153 suara. Sementara berdasarkan data yang dirilis KPU, Golkar mengantongi suara sebesar 212.081 suara. (ahm)

tag: #partai-gerindra  #kpu  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...