JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Karyawan PLN harus rela gajinya dipotong guna membayar ganti rugi insiden listrik padam. PT PLN (Persero) tidak bisa menggunakan anggaran dari APBN untuk menutup keperluan tersebut.
"Enggak boleh dari APBN, enggak boleh," ujar Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019)
Menurut Djoko, dana APBN hanya digunakan untuk investasi dan subsidi. Oleh karenanya, pembayaran ganti rugi akan menggunakan biaya operasi PLN. Terkait hal ini, kata Djoko, PLN harus melakukan efisiensi biaya operasi.
Salah satu efisiensi biaya operasi dengan memangkas gaji karyawan.
"Makanya harus hemat lagi nanti. Nah, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," ujar dia.
Dia menambahkan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah pemotongan dari insentif kesejahteraan karyawan.
Menurut Djoko, PLN harus membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan. Ganti rugi diberikan setelah insiden listrik padam secara meluas dan dalam waktu lama di setengah Pulau Jawa, pada Minggu (4/8/2019).(plt)