Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 08 Agu 2019 - 10:07:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Fraksi Golkar Minta Aturan Ganjil Genap Diperluas Hingga Kota Penyangga

tscom_news_photo_1565233632.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi GolkarDPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali setuju terhadap kebijakan perluasan sistem ganjil genap. Ashraf juga menyarankan ganjil genap diterapkan di perbatasan daerah Jakarta dengan kota penyangga.

"Ya makanya sekarang mulai digencarkan, termasuk Jakarta itu pada waktu tertentu kalau perlu mulai dari (wilayah) batasan itu, jadi jangan hanya jalan tertentu pembatasan ganjil genap," ujar Ashraf kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Ashraf mengatakan ganjil genap juga harus diberlakukan bagi motor. Terutama, sambung Ashraf, motor yang datang dari daerah penyangga.

"Pintu-pintu masuk kota Jakarta juga, baik motor maupun mobil, jangan mobil saja, motor juga. Pemotor juga harus dikenakan ketika masuk pintu Jakarta," ucapnya.

Selain itu, Ashraf menilai perlu adanya perbaikan dan penambahan moda transportasi umum. Supaya menurutnya bisa terintegrasi antarwilayah di DKI Jakarta.

"Tapi armadanya diperbaiki dulu di kota penyangga itu, seperti Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi itu diperbanyak," imbuh dia.

Dia pun mengusulkan agar Gubernur DKI Anies Baswedan membentuk tim khusus menangani terkait integrasi transportasi Jakarta dengan kota penyangga. Itu dilakukan agar jumlah orang yang datang ke Jakarta dari daerah penyangga selalu terpantau.

"Koordinasi antara kepolisian PJKA, organda. Saran saya gubernur membentuk tim yang terdiri aparat, kepolisian, organda, PJKA untuk orang yang dari luar Jakarta diangkut ke Jakarta itu bisa memenuhi kapasitas, jumlah yang diperkirakan" katanya.

Berikut ini time line penerapan ganjil-genap yang baru:Kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ada 16 rute yang akan diberlakukan ganjil-genap.

Sosialisasi: 7 Agustus-8 September 2019
Uji coba: 12 Agustus-6 September 2019
Implementasi dan penegakan hukum: 9 September 2019. (Alf)

tag: #partai-golkar  #dprd-dki  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...