JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik (e-Uji Emisi) untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
"Aplikasi ini bisa mudahkan masyarakat mengetahui di mana uji emisi dilakukan. Di Jakarta sendiri ada 150-an bengkel. Kita harus dorong lebih banyak lagi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Aplikasi e-Uji Emisi yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta ini memiliki fitur-fitur seperti riwayat pengujian emisi dan hasilnya, serta lokasi bengkel penyedia uji emisi.
Selain itu, aplikasi yang baru tersedia di OS Android ini juga akan disambungkan data pengguna dengan sistem yang lain dengan beberapa keuntungan seperti mendapatkan potongan harga parkir.
"Aplikasi ini bukan hanya daftar lokasi uji emisi, bukan sekedar catat hasil emisi, tapi ini akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran dan smart city Jakarta," jelas Anies.
Perlu diketahui, hadirnya aplikasi ini menyusul rencana Pemprov DKI untuk mengetatkan uji emisi kendaraan pada 2020.
Nantinya kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Tahun 2020, kami hanya memproses (pajak) kendaraan yang sudah uji emisi," ujar Anies menambahkan.
Saat ini Pemprov DKI tengah menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. (ahm)