Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Kamis, 15 Agu 2019 - 10:15:14 WIB
Bagikan Berita ini :

RUU KKS, DPR: Daripada Digugat Lebih Baik Dimatangkan Dulu

tscom_news_photo_1565838914.jpg
Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) memang sangat penting dan mendesak. Namun bukan berarti tidak dilakukan pembahasan yang mendalam alias terburu-buru.

"Sebut saja dikatakan adanya tumpang tindih kewenangan antara lembaga satu dan lembaga yang lain. Harus ada sinkronisasi dan harmonisasi terlebih dahulu. Karena selama ini sepertinya belum ada yang duduk bareng membahas hal ini," kata Evita di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, ketika berbicara tentang siber tidak hanya semata ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja. Namun juga ada Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, Polri, bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Nah, bagaimana mengintegrasikan setiap siber-siber yang ada tersebut ketika terjadi serangan, hal inilah yang belum diatur," tambahnya.

Sejauh ini Komisi I sebagai mitra dari BSSN malah belum diajak duduk bersama membahas RUU tersebut.

"Dari pada kita digugat di MK (Mahkamah Konstitusi) lagi, diubah lagi, lebih baik dimatangkan saja dulu. Tidak mungkin duduk bareng dalam satu bulan kedepan. Sehingga jika dikatakan targetnya bulan September RUU ini harus disahkan, saya ragu," jelasnya.

"Karena diperlukan detil dan isu-isu yang sangat sensitif. Intinya, UU ini kelak harus menjadi payung hukum untuk seluruh kegiatan siber yang ada serta mengintegrasikan seluruh badan instansi siber yang ada," tuturnya.

Diketahui, ada beberapa undang-undang yang tumpang tindih dengan RUU KKS yang masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Diantaranya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 3, serta Pasal 2 Kepres Nomor 52 Tahun 2017. Disana dijelaskan Intelijen Negara memiliki peran yang sama dengan BSSN.

Kemudian Pasal 29 RUU KKS dengan Pasal 25, 26 pada UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara, disini sudah diatur negara tentang kerahasiaan intelejen, padahal di BSSN sendiri melakukan akses kepada perusahaan swasta berupa asuransi. Kemudian ada lagi Pasal 38 RUU KKS tentang penapisan konten overlapping dengan Kominfo, dan lain sebagainya.(plt)

tag: #komisi-i  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...