Berita
Oleh fitriani pada hari Jumat, 16 Agu 2019 - 10:48:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Setujui Dana Desa Rp70 Triliun, Jokowi Apresiasi DPR

tscom_news_photo_1565927327.jpg
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR 2019 di Gedung MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019) (Sumber foto : Pandji_TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setelah menyetujui alokasi dana desa sebesar Rp70 triliun pada 2019. Hal itu disampaikan Jokowi, dalam pidato sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) 2019.

"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya semangat DPR untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah," ujar Jokowi, di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jum"at (16/8/2019).

Dikatakan Jokowi, dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR telah menyetujui Undang-Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2018.

"DPR juga telah menyetujui alokasi Dana Desa sebesar Rp70 triliun di tahun 2019, yang sangat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ungkapnya. (plt)

tag: #jokowi  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...