Berita
Oleh fitriani pada hari Jumat, 16 Agu 2019 - 10:56:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Undang-undang Sulitkan Rakyat Harus Dibongkar

tscom_news_photo_1565927803.jpg
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR 2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Jumat (16/8/2019) (Sumber foto : Pandji_TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR RI untuk menyelaraskan undang-undang satu sama lain. Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini pun meminta agar DPR RI membokar UU yang menyulitkan rakyat.

Hal itu disampaikan Jokowi, dalam pidato sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) 2019.

"Dukungan DPR pada upaya Pemerintah untuk mereformasi perundang-undangan tetap diharapkan. UU yang bertabrakan satu dengan yang lain harus kita selaraskan. UU yang menyulitkan rakyat harus kita bongkar. UU yang menghambat lompatan kemajuan harus kita ubah," ujar Jokowi, di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jum"at (16/8/2019).

Jokowi menyatakan, dalam fungsi legislasi, sepanjang Agustus 2018 hingga Juli 2019, DPR bersama-sama Pemerintah telah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU).

"Diantaranya RUU APBN, RUU di bidang perjanjian kerja sama internasional, bidang penyelenggaraan haji, bidang kesehatan, akselerasi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta beberapa RUU lain untuk menyikapi dinamika pembangunan yang bergerak cepat," katanya.

Sementara terkait fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, menurut Jokowi, DPR telah membentuk delapan Tim Pengawas, satu Panitia Angket, dan 35 Panitia Kerja di berbagai ranah pembangunan.

"Salah satunya yaitu Panja Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, guna memastikan penyelenggaraan Pemilu makin berkualitas di masa-masa yang akan datang," pungkasnya. (plt)

tag: #jokowi  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...