JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah mematok pos penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di angka Rp2.221,5 triliun. Penerimaan ini akan direalisasikan melalui optimalisasi penerimaan perpajakan, maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Di bidang perpajakan, pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan," kata Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RAPBN 2020 di depan Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Selanjutnya, dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen. Yaitu perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan serta industri padat karya.
Industri padat karya, lanjut Kepala Negara, juga akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.
"Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level "playing field", bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital," katanya.
Sementara itu, reformasi PNBP akan dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik. (plt)