Opini
Oleh Dr. KH Amidhan Shaberah (Ketua MUI 1995-2015,Komnas HAM 2002-2007,Lembaga Pengkajian MPR RI 2014-2019) pada hari Sabtu, 17 Agu 2019 - 16:18:32 WIB
Bagikan Berita ini :

NKRI Bersyariah. Mungkinkah?

tscom_news_photo_1566033512.jpg
Dr. KH Amidhan Shaberah (Ketua MUI 1995-2015,Komnas HAM 2002-2007,Lembaga Pengkajian MPR RI 2014-2019) (Sumber foto : ist)

Agustus! Di bulan sakral bangsa Indonesia, tiba-tiba ada sekelompok ulama menggelar pertemuan (ijtima). Salah satu hasil ijtima itu meminta Indonesia menjadi NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila!

Hasil ijtima Ulama IV Persatuan Alumni 212 di Sentul, Bogor (5/8/2019) itu jelas mengagetkan! Para ulama yang mayoritas (kalau tak bisa dikatakan seluruhnya) dari PA 212 tersebut, seperti sudah diduga, menginginkan negara berdasarkan Islam. Ini terlihat dari narasi lengkap keputusan yang menghebohkan tersebut: “Mewujudkan NKRI Syariat yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci di atas-ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.”

Kalimat “ayat suci di atas konstitusi” ini jelas mengarah pada pembentukan negara Islam. Padahal, jelas-jelas Indonesia secara formal dan de jure bukan negara Islam. Meski demikian, secara esensial Indonesia sudah menerapkan ajaran Islam yang kosmopolitan. Seperti konsep Negara Madinah yang plural di zaman Rasul.

Unifikasi syariah dan Pancasila itu niscaya akan mencuatkan perdebatan panjang. Padahal masalah tersebut sudah selesai sejak Pancasila dan UUD 45 ditetapkan sebagai dasar negara Agustus tahun 1945.

Bung Hatta dalam memoarnya menceritakan tentang proses penyusunan Pancasila. Usai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 di Jumat siang hari -- pada sore hari, Bung Hatta menerima telepon dari Nishijima, asisten Laksmana Maeda, petinggi Angkatan Laut Jepang. Di telepon, Nishijima menanyakan apakah Hatta bisa menerima seorang opsir Angkatan Laut Jepang. Hatta mengiyakan.

Opsir itu menyampaikan berita: "Wakil-wakil Protestan dan Katolik di daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, sangat keberatan terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Mereka menyadari bagian kalimat itu tidak mengikat mereka. Hanya mengenai kaum muslim. Namun tercantumnya ketetapan seperti itu di Undang-Undang Dasar bisa dimaknai sebagai diskriminasi terhadap minoritas.

"Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia,” tulis Hatta dalam memoarnya.

Putra Minang itu memikirkan dengan serius. "Tergambar di muka saya, perjuangan saya yang lebih dari 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia Merdeka bersatu dan tidak terbagi-bagi. Apakah Indonesia merdeka yang baru saja dibentuk akan pecah kembali dan mungkin terjajah kembali karena suatu hal yang sebenarnya dapat diatasi?, " tulis Hatta.

Keputusan diambil. Pada 18 Agustus 1945 pagi, sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Hatta menggamit Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan untuk menggelar rapat pendahuluan. Empat orang itu merupakan perwakilan kalangan Islam di PPKI.

Pesan opsir itu disampaikan Hatta. Akhirnya mereka sepakat mengubah frasa itu dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Hatta mengenang, "Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut pada waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa."

Lalu mereka menuju rapat resmi PPKI. Kesepakatan 5 orang itu meluncur mulus di rapat PPKI. UUD 1945 pun disahkan. Tujuh kata dalam narasi pembukaan UUD 45 (yang kemudian disebut Piagam Jakarta itu) resmi dihapus.

Mungkin timbul pertanyaan dari kalangaan tertentu -- bagaimana bisa, empat ulama yang alim itu dengan cepat menyetujui usulan Bung Hatta? Jawabnya jelas: mereka memakai pedoman ushul fiqih. Dalam ushul fiqih ada sebuah premis: Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Premis inilah yang dipakai Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan dalam rapat PPKI, sehingga mereka rela melepaskan tujuh kata tersebut. Kita tahu hasilnya: NKRI pun terbentuk dari Sabang sampai Marauke.

Adakah negara Islam?

Secara formal ada. Arab Saudi Arab, Pakistan, dan Iran telah mendeklarasikan diri sebagai negara Islam. Tapi jika pertanyaannya difokuskan: adakah perintah membentuk negara Islam dalam kitab suci Alquran, jawabannya: tidak ada.

Lalu, apakah Nabi Muhammad pernah memerintahkan umatnya untuk mendirikan negara Islam? Ini pun jawabannya tidak.Tak ada satu pun nash Alquran maupun hadis yang menyuruh umat untuk mendirikan negara Islam.

Jika realitasnya memang ada negara Islam (formal), tapi secara wahyu tidak ada perintah mendirikan negara Islam, maka pembentukan negara Islam hukumnya mubah. Umat Islam boleh membentuk negara Islam, tapi juga boleh tidak membentuk negara Islam. Mana bentuk negara yang baik,tergantung kondisi masyarakatnya. Yang penting nilai-nilai islami (i huruf kecil) yang universal – keadilan, kesejahteraan, kedamaian, dan kemanusiaan -- berjalan di negeri tersebut.

Ada dua konsep pemikiran tentang negara Islam.Pertama, konsep pemikiran klasik dan kedua pemikiran kontemporer. Tiap pemikiran tersebut dipengaruhi kondisi sosial politik dan budaya yang ada saat itu. Yang pertama diwakili oleh pemikir Ibnu Abi Rabi’ dan Al- Mawardi dan kedua Rasyid Ridha dan Jamaludin al- Afghani.

Abi Rabi’ dan Al-Mawardi yang hidup pada zaman kekhalifahan/kesultanan, mengembangkan konsep kenegaraan Islam dalam bentuk khilafah/kesultanan. Asal usul bentuk kenegaraan ini dapat ditelusuri pada masa awal kehadiran Islam di Semenanjung Arabia ketika para sahabat Nabi memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin setelah Muhammad SAW wafat. Sementara Rasyid Ridha dan Al-Afghani mengembangkan konsep kenegaraan Islam modern dalam bentuk nasionalisme.
Ini terjadi karena pada masanya, kekhalifahan dan kesultanan Islam berguguran karena dikalahkan Barat. Granada sebagai dinasti muslim terakhir di Spanyol jatuh ke tangan Kerajaan Kristen pada 1492.

Setelah itu, bangsa Eropa meluaskan pengaruhnya pada wilayah-wilayah yang dihuni kaum muslimin.Kondisi sosial politik seperti itulah yang membuat kedua pemikir memperkenalkan konsep kenegaraan berbasis nasionalisme.
Tidak mudah mengadopsi nasionalisme (nation state) ke dalam konsep kenegaraan Islam yang telah berabad-abad dipengaruhi sistem khilafah/ kesultanan. Konsep negara bangsa dan khilafah berbeda jauh.

Negara bangsa bersifat lintas agama dalam pengaturan kekuasaan dan bersifat lokal dalam kewilayahan (terbatas pada wilayah hunian suatu komunitas yang bersifat homogen ras dan kebudayaannya atau yang merasa jadi bagian dari komunitas itu).
Ini berbeda secara diametral dengan konsep khilafah yang pengaturan kekuasaannya bersifat tertutup dan kewilayahannya bersifat lintas lokalitas (mencakup wilayah amat luas dengan penghuninya yang multiras dan budaya). Untuk mencari solusi benturan antara sistem khilafah dan nation state, Al-Afghani menggagas pembentukan Pan Islamisme.

Konsep Pan Islamisme ini melingkupi seluruh umat Islam di dunia berdasarkan persamaan dan solidaritas akidah dalam rangka membangun persatuan Islam. Gerakan ini mensyaratkan asosiasi politik yang menghimpun seluruh pemimpin negara Islam dengan kedudukan sederajat. Untuk itu, Al-Afghani menyerukan perlawanan bukan hanya terhadap penjajah Barat,tapi juga terhadap sistem pemerintahan despotik di negara-negara Islam sendiri.

Gagasan Al-Afghani tersebut, walaupun indah, tidak laku dijual dan tidak disukai bangsa Arab yang kental dengan sukuisme (ashabiyah) dan nomaden (sulit dipersatukan). Sama halnya dengan gagasan Pan Arabisme yang dikumandangkan Gamal Abdel Naser dan Baathisme Saddam Husen,keduanya tidak disukai bangsa Arab.

Di Asia dan Afrika,muncul gerakan-gerakan politik Islam yang berlandaskan nasionalisme sebagai manifestasi perlawanan terhadap kolonialisme Barat dan menjadikannya sebagai sumber gagasan pembentukan negara (nasional) Islam. Penerimaan nasionalisme tersebut tidak sekadar wacana, tapi juga diadopsi sebagai ideologi politik lokal yang akhirnya berdampak pada perebutan kekuasaan.

Di Mesir, misalnya, muncul Ikhwanul Muslimin, di Pakistan Jamaat al-Islami, dan di Indonesia Darul Islam (DI). Ketiga gerakan tersebut cenderung memandang nasionalisme tidak dalam pengertian negara bangsa (nonagamais) seperti diperkenalkan Barat, tapi dalam pengertian agamais (eksklusif Islam).
Gagasan nasionalisme eksklusif yang menuju pembentukan negara Islam ini biasanya merujuk pada pemikiran bahwa Islam merupakan landasan pembentukan negara Madinah pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad dan keempat khalifah (Al-Khulafa al-Rasyidin).

Dalam merumuskan peran sentral Islam tersebut, para tokoh gerakan maupun sarjana muslim (seperti Sayid Qutb dari Mesir maupun Abu Ala al-Maududi dari Pakistan) cenderung berpijak pada asumsi-asumsi normatif yang mereduksi realitas sosio-historis turunnya Alquran. Akibatnya, konsep Maududi dan Qutb dianggap tidak relevan, bahkan oleh mayoritas negara dan umat Islam sendiri.


Piagam Madinah

Kelompok yang pro-negara Islam biasanya menganggap Zaman Madinah di masa kepemimpinan Rasul Muhammad sebagai bentuk ideal negara Islam. Landasannya adalah Piagam Madinah (Mitsaqul Madinah) itu sendiri. Piagam Madinah memang istimewa karena Rasulullah sendiri yang mendiktekan kalimat-kalimatnya.
Karena itu, sebagian ulama menyatakan Piagam Madinah adalah hidayah (Hasyim Muzadi, 2011)–bukan ijtihad.Tapi, yang menarik, dalam Piagam Madinah tak disebutkan sedikit pun keharusan mendirikan negara Islam (daulah Islamiyah). Sebaliknya, sebagian maklumat Piagam Madinah adalah kewajiban orang beriman melawan orang yang melakukan kejahatan, aniaya, permusuhan, dan perusakan.

Kaum muslimin harus melawannya meski yang melakukan kejahatan itu adalah anak sendiri. Dalam Piagam Madinah juga dijelaskan bahwa Allah melindungi yang lemah di antara mereka. Semua kelompoknon- Islam–Yahudi,Kristen, Majusi, dan penganut agama lokal–yang sepakat dan setia kepada Piagam Madinah harus dilindungi dan mendapatkan hak yang sama dengan kaum muslimin (Abdul Aziz,2011).

Dari gambaran tersebut, jelas sekali bahwa Islam lebih mementingkan substansi ketimbang simbolisasi. Piagam Madinah yang diakui Bellah jauh melampaui zamannya tak menyebutkan secara spesifik bahwa umat Islam harus mendirikan daulah Islamiyah. Sebaliknya, Piagam Madinah justru mengadopsi semua nilai kebenaran dan kebaikan universal untuk menciptakan negara yang damai, ramah,dan rahmah.

Dari perspektif inilah para ulama founding fathers negara Indonesia seperti KH Hasyim Asy’ari, Ki Bagus Hadikusumo, dan KH Agus Salim meletakkan Pancasila – bukan syariah -- dalam kerangka pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan itu disepakati oleh para peserta dalam sidang PPKI. Kesepakatan itu, kata Presiden Abdurrahman Wahid, tidak bisa diubah oleh siapa pun kecuali dengan kesepakatan yang nilai dan signifikansinya sama.

Dari sisi inilah, kita bertanya: adakah kesepakatan yang nilainya sama dengan sidang-sidang PPKI yang diwakili oleh seluruh kepentingan, partai politik, dan agama yang berlangsung secara musyawarah tersebut? Tidak akan pernah ada. Itulah sebabnya, para tokoh nasionalis dan agamis memandang NKRI dan Pancasila sudah final. Tidak mungkin diubah. Karena kesepakatan saat pembentukannya sangat istimewa dan tidak akan pernah terulang lagi.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...