Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 21 Agu 2019 - 12:56:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Masa Jabatan Kepala Daerah Pilkada 2020 Hanya Empat Tahun

tscom_news_photo_1566366974.jpg
Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Selasa (20/8/2019) (Sumber foto : ist)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN)--Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Akmal Malik, MSi menyatakan sesuai regulasi, Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal empat tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.

"Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang," kata Akmal Malik saat acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Selasa (20/8/2019).

Singkatnya masa jabatan tersebut, membuat Kemendagri mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi. Sedangkan untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi gaji.

Pilkada serentak 2020 direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Jumlah tersebut terdiri atas sembilan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 37 Pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Akmal mengakui dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terdapat hal-hal yang belum sempurna. Namun sampai sekarang pemerintah masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung.

"Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu," timpalnya.

Saat ini, kata Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.

Kemendagri mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada. Diantaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana Pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut Pilkada.

Terkait berbagai hal tersebut, Kemendagri sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga diantaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN.

Untuk mendalami berbagai hal yang timbul, pihaknya terus menggelar FGD di berbagai daerah agar bisa didapatkan berbagai penyempurnaan pelaksanaan Pilkada Serentak dan kemungkinkan perubahan regulasi.

Setelah FGD di Padang awal Agustus 2019 lalu, pada Selasa (20/8/2019) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri telah melaksanakan FGD di Surabaya.

Adapun narasumber dalam FGD kali ini adalah Prof. Dr. H Djohermansyah Djohan, MA (Guru Besar IPDN/Mantan Dirjen Otda Kemendagri), Prof. Dr. Juanda, SH (Dosen IPDN), Dr Hermawan (Dosen Universitas Brawijaya Malang), Leo Agustino Ph.D (Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten), dan Dr. Haryadi M.Si (Dosen Universitas Airlangga Surabaya).(plt)

tag: #pilkada-2020  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...