JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar rapat tertutup pada Rabu (21/8/2019) malam. Salah satu topik bahasan adalah penambahan jumlah kursi pimpinan.
Sekretaris Fraksi PAN MPR, Saleh Daulay, mengatakan rapat nanti malam merupakan pembahasan lanjutan dari rapat sebelumnya mengenai rekomendasi MPR. Rekomendasi tersebut terdiri atas rencana amandemen UUD 1945 dan tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan untuk periode 2019-2024.
Saleh menuturkan, rapat akan dilaksanakan pada 21 - 22 Agustus dan hasilnya akan dibawa dalam rapat paripurna 28 Agustus 2019.
"Iya sekarang mengacu ke UU MD3. Nah kalau amendemen UUD ada tujuh isu, diantaranya penataan kelembagaan MPR, penataan kelembagaan DPD, penataan kelembagaan sistem presidensial, itu kira-kira isunya," kata Saleh saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Saleh tak menampik jika dalam rapat pembahasan tatib pimpinan MPR juga turut dibahas usulan penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 kursi. Menurutnya seluruh fraksi bahkan telah mengemukakan pendapat terkait usul tersebut.
"Jadi bukan hanya membahas soal penambahan pimpinan MPR, memang salah satu yang dibahas di dalamnya tentu karena ada perubahan tatib MPR, maka isi yang dibahas perubahan tatib ya soal pimpinan MPR," kata Saleh.
Meski demikian, pandangan fraksi soal 10 pimpinan MPR masih sebatas pendapat, bukan keputusan akhir yang akan ditentukan dalam rapat.
"Tentu ada yang merespons baik, ada juga yang masih memperdalam argumen. Rapat kemarin kan bukan untuk memutuskan terima atau tidak terima. Itu akan dikembalikan lagi kepada pimpinan fraksi dan pimpinan partai masing-masing untuk diputuskan marena itu kan sangat strategis," kata Saleh.
Jika usulan tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh fraksi, maka perlu ada revisi terbatas UU MD3. (plt)