JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, pemerintah sampai saat ini belum kirim draf Rancangan Undang-undang wacana pemindahan Ibu Kota. Untuk itu, menurut dia pemindahan Ibu Kota belum bisa dilakukan.
"DPR belum menerima usulan resmi atau draf UU pemindahan Ibu Kota," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengirim draf UU pemindahan Ibu Kota yang rencananya akan ditempatkan di Kalimantan. "Ya segera saja pemerintah kirim draf UU pemindahan Ibu Kota," ucapnya.
Dirinya juga menyesalkan dengan peryataan Presiden Jokowi dalam sidang tahunan MPR pada 16 Agustus kemarin yang meminta restu untuk pemindahan Ibu Kota. Pasalnya, sampai saat ini belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Anggota Komisi II DPR RI ini pun mempertayakan alasan pemerintah untuk pemindahan Ibu Kota. Pasalnya, pemindahan Ibu Kota harus melakukan kajian yang mendalam.
"Jika alasanya hanya untuk pemerataan ekonomi saya kurang setuju, dengan dana Rp500 triliun itu lebih baik dipergunakan untuk para petani garam, padi, dan gula yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegasnya.
Dirinya pun mengingatkan sebelum adanya UU yang disahkan tentang pemindahan Ibu Kota segala aktifitas pembagunan untuk pemindahan Ibu Kota belum bisa dilakukan dan diperangungjawabkan.
"Jika belum ada UU itu sama saja ilegal," tegasnya. (ahm)