Opini
Oleh M Rizal Fadillah (Pengamat Politik) pada hari Jumat, 23 Agu 2019 - 18:55:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Perampok Politik

tscom_news_photo_1566561339.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

Dalam kitab "Minhajjul Mursyidin" karya Syekh Ali Mahfudz dikisahkan tiga orang perampok yang merampok "tiga keping emas" dan membunuh korban. Ketiganya sepakat sebelum membagi rata, masing masing satu keping, untuk makan makan terlebih dahulu. Salah seorang diantaranya disuruh membeli makanan ke pasar. Saat ia pergi, kedua perampok berkomplot untuk membagi dua saja tiga keping emas tersebut. Artinya teman yang pergi tersebut mesti dibunuh. Yang membeli makanan sama juga ingin menguasai semua hasil rampokan, maka makanannya
dibubuhi racun. Rencana berjalan lancar. Ketika tiba, dibunuhlah teman pembawa makanan. Lalu kedua orang perampok itu pun makan makan. Yang dimakan sudah jelas beracun. Akhirnya matilah semuanya.

Dalam politik berebut hasil sepertinya suatu hal yang lazim. Soal hasil halal atau haram tidak dipedulikan. Fenomena politik kita saat ini menampakkan kelaziman tersebut. Jokowi yang baru "memenangkan" Pilpres menghadapi lingkungan perebutan tersebut. Untuk jabatan Menteri yang utama dan posisi lain komplemennya. Klik terbentuk dalam rangka "tekan menekan" atau "ancam mengancam". Aksi aksi pun terjadi. Peristiwa "rusuh" Mei 21-22 adalah aksi awal mempertahankan hasil yang tidak halal.

Selanjutnya dibuat modus beragam dari rekonsiliasi sampai bakar bakaran. Ada kolaborasi dengan lawan politik, memadamkan "blockout" listrik, pancingan soal "salib", hingga yang terakhir kerusuhan Papua. Banyak analis menyimpulkan semua tidak berdiri sendiri tetapi dalam rangka cari posisi. Bahasanya "rusuh di Papua berebut di Jakarta". Bintang kejora berkibar tanpa tindakan berarti dari Istana.
Negara memang bukan milik rakyat tapi milik para penguasa yang kekuasaannya didapat dengan cara rampok merampok.

Sebenarnya perebutan seperti ini bisa dihindari jika Presiden kuat. Kita menganut "Presidential System" dimana Presiden punya kewenangan otoritatif untuk menyusun Kabinet. Semua tergantung pada "maunya" Presiden. Akan tetapi mengingat kondisi yang ada dimana sistem ini hanya bersifat kuasi, maka Presiden bukan menjadi penentu, akan tetapi justru yang ditentukan. Kekuatan sekitarlah yang mencoba untuk memperkokoh posisi sebagai pengendali. Akibatnya seperti yang kita rasakan yakni pertarungan antar klik. Antar gank.

Belajar dari kisah tiga perampok di atas, jika kilauan emasnya memang sangat menggiurkan atau menentukan, maka bukan mustahil di antara perampok yang satu dengan yang lain akan saling bunuh.
Rakyat hanya bisa menonton tayangan film horor berjudul "NKRI dibuat mati"

"Negeri ini telah membuat ceritra baru lagi
Tidak membutuhkan orang berhati suci
Negeri ini telah menjadi negeri para perampok sejati
Negeri persekutuan pejabat korupsi dan mafia berdasi
Ini nyata bukan kisah lagi"

(Puisi Negeri Perampok--Arka)

23 Agustus 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...