JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Dalam Negeri mengusulkan Ibu Kota baru bukan daerah otonom. Oleh karenanya, nantinya tidak ada pilkada di kota tersebut.
"Kita menyarankan sebaiknya jangan merupakan daerah otonom. Kita memahami dinamika politik dan dinamis di setiap daerah.Kita khawatirkan akan "bisa menjadi persoalan dalam mengambil keputusan"," ujar
Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik di Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).
Persoalan yang dia maksud adalah kesulitan membuat kota yang betul-betul teduh dan aman bagi pimpinan daerah dalam mengambil keputusan.
"Itu kenapa Pak Menteri beberapa kali mengatakan kita usahakan jangan ada pilkada di sana, tapi apa, mungkin saja adalah daerah administratsi, mungkin ya," kata Akmal.
Namun, kata dia, hal itu tetap bergantung pada presiden. Akmal mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada ruang tentang kawasan khusus, seperti kawasan otorita.
Akmal menambahkan, tahapan pemindahan ibu kota masih dalam posisi persiapan. Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat sidang paripurna, belum ada penetapan lokasi teritorial otonom.
Usai menetapkan lokasi ibu kota baru pemerintah akan menyiapkan lahan dan masterplan. Lalu melakukan kalkulasi terhadap besaran biaya dan mekanisme prosedur pemindahan aparatur pemerintah dan kelembagaan otorisasi pemerintahan.(plt)