Bisnis
Oleh mandra pradipta pada hari Minggu, 25 Agu 2019 - 08:32:10 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Pinjaman Modal Ekonomi Kreatif Tak Bertele-tele

tscom_news_photo_1566696730.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan meminta agar Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) mempermudah akses pinjaman modal kepada pelaku ekonomi kreatif.

Selain itu, jangan sampai sistem peminjaman modal malah memperkaya para pemberi modal.

Politisi Partai Golkar tersebut khawatir sistem bantuan permodalan yang diberikan oleh pemerintah terlalu bertele-tele. Namun ia juga tidak menginginkan para pelaku ekraf ini meminjam di tempat yang salah.

"Pelaku ekonomi kreatif pasti berpikir, ‘ah mana aja yang gampang’. Kalau misalnya dari empat sumber keuangan milik pemerintah itu sulit dan ada orang yang mau memberikan bantuan tanpa bunga, ya tentu mereka mengambilnya. Tetapi syaratnya adalah produksinya itu nanti harus dijual, itu juga tidak baik bagi para pelaku ekonomi kreatifnya," kata Ceu Poppong di Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Ia mendorong apabila sudah diputuskan empat sumber peminjaman modal oleh pemerintah, maka komunikasi antar sumber keuangan tersebut harus berjalan dengan baik.

"Namun persoalannya adalah di dalam RUU kita dikatakan bahwa sumber-sumber keuangan untuk membantu mereka itu ada empat. Yang empat sumber ini kalau koordinasinya kurang, kemudian jalan sendiri-sendiri, tentu hasilnya tidak akan maksimal," jelasnya.

Ceu Popong juga berharap agar dalam pembahasan RUU Ekraf ini
pemangku kepentingan menyamakan persepsi, bahwa subjek pembahasan adalah pelaku ekonomi kreatif.

"Mari kita tempatkan pelaku-pelaku ekonomi kreatif ini sebagai subjek, bukan objek. Merekalah yang terpenting," tuturnya.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement