JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menerapkan ganjil genap untuk kendaraan roda dua. Pasalnya, meski jumlahnya cukup banyak, pembatasan ganjil genap untuk sepeda motor terkendala faktor biaya dan efektivitas.
"Jika kebijakan ganjil genap diterapkan ke sepeda motor, sisi biaya sumber daya akan lebih besar daripada membuat kebijakannya. Ini tidak akan bisa dicapai secara optimal,” kata dia dalam satu diskusi di restoran Beautika, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Apalagi, jika mendekat di satu jalan (ganjil genap), jumlah motor tidak puluhan tapi ratusan bahkan bisa luar biasa jumlahnya, sementara polisi harus bisa membedakan mana motor ganjil dan genap.
"Kalau ngecek seperti itu, bisa juling itu mata polisi," tegaspnya.
Oleh karena itu, Pemprov DKI akan menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas lainnya untuk sepeda motor, yakni dengan melakukan kanalisasi. Menurut Syafrin, kebijakan itu akan diuji coba tahun ini.
Senada dengan Syafrin, Ketua Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas menyatakan pengawasan ganjil genap untuk sepeda motor memang sulit dilakukan.
Cara terbaik pembatasan sepeda motor, menurut dia, yaknidengan melakukan pembatasan dengan sistem kawasan, seperti yang pernah dilakukan pada 2015-2016 di Jl MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
“Kebijakan ini sudah ada payung hukumnya dalam Perda No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dilihat dari teknis transportasi, kebijakan tersebut sudah tepat, sayang dibatalkan oleh MA,” keluhnya.
Seperti diketahui, usai melakukan uji coba pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap dan telah mengetahui hasilnya, Pemprov DKI akan menerapkan kebijakan tersebut pada 9 September 2019 mendatang. (ahm)