JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, pemerintah harus punya Undang-undang (UU) yang mengatur tentang rencana pemindahan ibu kota negara.
Sehingga, Undang-undang tereebut nantinya akan mengikat seluruh lembaga negara, termasuk presiden dan DPR periode berikutnya.
"Perlu adanya landasan Undang-undang karena proses pemindahan ibu kota akan lama, kalau ada Undang-undangnya maka ini akan mengikat siapa pun, termasuk DPR dan presiden yang akan datang," kata Arsul di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Sekjen PPP ini menyatakan, Undang-undang diperlukan sebagai dasar hukum adanya kesepakatan politik antara eksekutif dengan legislatif.
Tanpa adanya Undang-undang, bukan tidak mungkin presiden periode berikutnya mengubah kebijakan yang sekarang dicanangkan Jomowi.
"Kalau tanpa ada landasan Undang-undang itu takutnya nanti bisa berubah pikiran presiden berikutnya," jelas Arsul.(Alf)