JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas undang-undang pemindahan ibu kota yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di daerah Penajam Panser Utara dan Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur.
"Salah satu yang saya kira DPR harus segera lakukan adalah kajian perundangan-undagannya. Apakah misalnya perlu revisi undang-undang atau bahkan mungkin dengan diintroduksi undang-undang yang baru," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Arsul mengatakan, untuk pemindahan tersebut, perlu perubahan UU tahun 1964 tentang Ibu Kota yang sebelumnya menetapkan kota Jakarta sebagai ibu kota.
"Nah tentu kalau ibu kotanya dipindahkan supaya tidak melanggar undang-undang maka harus melakukan revisi undang-undang atau sekalian nanti dibuat UU yang baru yang mengatur segala sesuatu terkait pemindahan ibu kota negara itu," tewgasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan ibu kota negara akan dipindahkan dari DKi Jakarta ke Kalimantan Timur. Pengumuman yang sudah ditunggu-tunggu itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin 26 Agustuskemarin. (ahm)