JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan ikut memindahkan kantornya yang saat ini berada di Jakarta ke ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur.
"Kalau kita lihat undang-undang, KPK berlokasi di ibu kota negara. Jadi kalau undang-undang belum diganti, kami juga harus pindah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Ya, berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, gedung KPK berkedudukan di ibu kota negara.
Sejurus kemudian, Laode memastikan KPK akan ikut mengawasi proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang memakan biaya yang sangat besar.
"Oh iya, semua infrastruktur besar itu selalu akan kita upayakan untuk diawasi pelaksanaannya," jelasnya.
Dalam memberi pengawasan pemindahan ibu kota ini, KPK akan dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK.
"Saya yakin BPKP, BPK juga sangat serius untuk mengawal itu. Jadi, ya kita upayakan tata kelolanya baik ke depan," tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp466 triliun untuk memindahkan ibu kota baru di Kaltim.
Dana tersebut rencananya akan diambil dari APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta pihak swasta. (ahm)