Opini
Oleh M Rizal Fadillah (Mantan Aktivis HMI) pada hari Kamis, 29 Agu 2019 - 20:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

UU Espionage

tscom_news_photo_1567082758.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

Luhut Menko Maritim Luhut Panjaitan nampaknya menjadi Menteri spesialis China. MOU "Jalur Sutra Baru" di Beijing pihak Pemerintah diwakili Luhut. Mungkin masih relevan karena menyangkut jalur laut beserta pelabuhan yang dibangun. Tapi soal ekspor nikel dan smelternya yang berkaitan dengan China, Pak Luhut juga jadi sumber berita. Soal BPJS kesiapan Asuransi China Ping An Insurance yang siap menyediakan dana back up defisit 28 Trilyun dikemukakan oleh Menteri Luhut juga. Nampaknya urusan dengan China "LO" nya adalah Luhut Panjaitan.

Hubungan erat dengan RRC ini menimbulkan perhatian serius bukan karena sematainvestasi dan kesiapan meminjamkan dana, tetapi sejarah hitam percobaan kudeta masih membekas. Peraturan perundang-undangan masih melarang penyebaran faham komunisme. RRC bukan sahabat baik. Apalagi program Partai Komunis China yang membangun jaringan kuat dengan orang Cina "diaspora". Pernyataan para pejabat termasuk Presiden yang mengentengkan masalah komunisme dinilai aneh dan memprihatinkan.

Mengingat juga betapa ekonomi bangsa dikuasai pengusaha "keturunan" sehingga ada sebutan "Sembilan Naga" maka politik pun ikut terpengaruh. Perhatian dan kekhawatiran publik semakin kuat. Pemerintah harus menyadari akan hal ini. Jaringan kepentingan RRC yang besar ini atau mungkin juga negara asing lain menyebabkan perlu dibangun mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Rakyat khawatir peran pejabat atau pengusaha atau aktivis atau siapapun bukan hanya sebagai pelaku kerjasama tetapi menjadi agen atau spion dari negara lain tersebut.
Menjadi mata mata adalah kejahatan berat yang patut dihukum mati.

UU ITE yang ada yaitu UU No 11 tahun 2008 mengatur secara umum saja soal penyadapan informasi dengan sanksi maksimum 10 tahun.Sedangkan penyadapan atau penyampaikan informasi kepada Negara Asing atau lebih dikenal dengan kegiatan mata mata tidak diatur spesifik. Ini kelemahan kita. Padahal di negara manapun espionage yang membocorkan rahasia negara patut dihukum mati.
UU No 17 tahun 2011 tentang intelijen lebih menekankan pada fungsi intelijen internal, bukan pada "serangan" atau antisipasi peran agen kepentingan negara asing.

Kita tidak menuduh orang perorang menjadi agen atau mata mata, tetapi melihat perkembangan yang ada justru mendesak keberadaan aturan pengawasan ini. Era globalisasi dan kebebasan informasi membuka peluang terjadinya transaksi informasi oleh mata mata asing. Badan intelijen harus lebih fungsional bukan menjadi bagian dari kebijakan yang merugikan Negara.
Kita semua tahu kini adalah era "perang intelijen" karenanya aturan bukan hanya dibuat tapi juga ditegakkan. UU Espionage sangat dibutuhkan.

29 Agustus 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...