JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR menawarkan dua opsi payung hukum pemindahan ibu kota.
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menyatakan, landasan hukum tentang Ibu Kota Negara selama ini merujuk kepada Undang-undang No.UU 29/2007
tentang ibukota, dimana disebutkan Ibu Kota Negara adalah DKI Jakarta. Setelah Ibu Kota diputuskan pindah ke Kalimantan Timur, maka payung hukumnya harus berubah
Amali menambahkan, ada dua opsi bagi pemerintah untuk pembuatan landasan hukum. Bisa dengan menghapus UU lama dan membuat yang baru, atau merevisi UU yang sebelumnya sudah ada.
"Kita lihat usulan dari pemerintah seperti apa. Bisa membuat UU baru, bisa juga revisi dari UU yang sudah ada UU 29/2007," ujar Amali di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Menurut Amali, rencana pemindahan ibu kota tidak sekadar terkait satu UU , khususna penjelasan tentang kedudukan ibukota. Tetapi, lanjut Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, pemerintah harus segera menyelesai UU lokasi ibukota untuk dapat mulai membangun tahap awal.
"Kalau ada UU lain yang terkait silakan jalan paralel saja. Tapi UU pokoknya yang harus kita selesaikan," ujar dia.(plt)