Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 30 Agu 2019 - 17:36:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Pindah Ibu Kota, Pemerintah Bisa Gunakan Dua Opsi Payung Hukum

tscom_news_photo_1567161383.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR menawarkan dua opsi payung hukum pemindahan ibu kota.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menyatakan, landasan hukum tentang Ibu Kota Negara selama ini merujuk kepada Undang-undang No.UU 29/2007
tentang ibukota, dimana disebutkan Ibu Kota Negara adalah DKI Jakarta. Setelah Ibu Kota diputuskan pindah ke Kalimantan Timur, maka payung hukumnya harus berubah

Amali menambahkan, ada dua opsi bagi pemerintah untuk pembuatan landasan hukum. Bisa dengan menghapus UU lama dan membuat yang baru, atau merevisi UU yang sebelumnya sudah ada.

"Kita lihat usulan dari pemerintah seperti apa. Bisa membuat UU baru, bisa juga revisi dari UU yang sudah ada UU 29/2007," ujar Amali di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Menurut Amali, rencana pemindahan ibu kota tidak sekadar terkait satu UU , khususna penjelasan tentang kedudukan ibukota. Tetapi, lanjut Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, pemerintah harus segera menyelesai UU lokasi ibukota untuk dapat mulai membangun tahap awal.

"Kalau ada UU lain yang terkait silakan jalan paralel saja. Tapi UU pokoknya yang harus kita selesaikan," ujar dia.(plt)


tag: #pemindahan-ibu-kota  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...