JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Badan Advokasi, Hukum dan HAM Partai Golkar, Muslim Jaya Butarbutar menanggapi adanya Mosi Tidak Percaya beberapa pengurus pusat kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato.
Muslim Jaya menganggap Mosi Tidak Percaya tidak pernah dikenal dari sejak Golkar berdiri tahun 1964 smpai saat ini. Tidak ada di dalam AD/ART maupun peraturan organisasi partai.
"Dalam AD/ART Partai Golkar yang terdiri dari 98 pasal tak satupun mengenal mekanisme mosi tidak percaya kepada ketum," ujar Muslim saat dihubungi, Sabtu (31/8/2019).
Dia menyebut mekanisme mosi tidak percaya terdapat dalam sistim hukum common law bukan civil law dan Indoensia menganut sistim negara demokrasi Pancasila semua partai politik di Indonesia tidak ada menganut mekanisme mosi tidak percaya.
"Karena segala sesuatu permalasahan partai bersifat internal Undang Undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik sudah ada mekanismenya yaitu Mahkamah Partai," jelasnya.
Selain itu, kata Muslim, dari aspek peraturan organisasi Partai Golkar terkait penegakan displin organisasi nomor 15/DPP/Golkar VII/2017 tidak ada mekanisme mosi tidak percaya.
"Semua sudah diatur bahwa permasalahan diseleaikan melalui mahkamah partai," bebernya.
Partai Golkar, kata dia, telah mengakomodir Mahakmah Partai dalam AD/ART. Untuk itu apapun permasalahan bersifat internal sepanjang sesuai penjelasan pasal 32 UU Parpol diselesaikan melalui jalurnya.
"Demgan demikian pernyataan mosi tidak percaya kepada Ketum Airlangga Hartarto yang disebut beberapa oleh pengurus pleno maupun harian bersifat inkonstitusional berdasarkan AD/ART, unprosedural dan mengandung dagelan politik yang tidak lucu," ujar Muslim lagi.
Seharusnya, kata ia, permasalahan internal partai diproses melalui Mahkamah Partai. Hal ini sudah dalam ketentuan AD/ART Partai Golkar.
Muslim Jaya Butar butar juga menilai mosi tidak percaya yang dialkukan segelintir pengurus pleno dan harian DPP Partai Golkar bentuk ketidakpahaman mekanisme pengajuan, pelanggaran AD/ART, peraturan organisasi partai dan point- point yang dijadikan pernyataan.
"Asumsi-asumsi yang harusnya dibuktikan kebenarannya di Mahkamah Partai bukan melalui mosi tidak percaya yang unprosedural. Ada ada saja," tandasnya. (ahm)