Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 31 Agu 2019 - 12:51:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Kubu Airlangga: Golkar Tak Mengenal Mosi Tak Percaya

tscom_news_photo_1567230689.jpg
Partai Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Badan Advokasi, Hukum dan HAM Partai Golkar, Muslim Jaya Butarbutar menanggapi adanya Mosi Tidak Percaya beberapa pengurus pusat kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato.

Muslim Jaya menganggap Mosi Tidak Percaya tidak pernah dikenal dari sejak Golkar berdiri tahun 1964 smpai saat ini. Tidak ada di dalam AD/ART maupun peraturan organisasi partai.

"Dalam AD/ART Partai Golkar yang terdiri dari 98 pasal tak satupun mengenal mekanisme mosi tidak percaya kepada ketum," ujar Muslim saat dihubungi, Sabtu (31/8/2019).

Dia menyebut mekanisme mosi tidak percaya terdapat dalam sistim hukum common law bukan civil law dan Indoensia menganut sistim negara demokrasi Pancasila semua partai politik di Indonesia tidak ada menganut mekanisme mosi tidak percaya.

"Karena segala sesuatu permalasahan partai bersifat internal Undang Undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik sudah ada mekanismenya yaitu Mahkamah Partai," jelasnya.

Selain itu, kata Muslim, dari aspek peraturan organisasi Partai Golkar terkait penegakan displin organisasi nomor 15/DPP/Golkar VII/2017 tidak ada mekanisme mosi tidak percaya.

"Semua sudah diatur bahwa permasalahan diseleaikan melalui mahkamah partai," bebernya.

Partai Golkar, kata dia, telah mengakomodir Mahakmah Partai dalam AD/ART. Untuk itu apapun permasalahan bersifat internal sepanjang sesuai penjelasan pasal 32 UU Parpol diselesaikan melalui jalurnya.

"Demgan demikian pernyataan mosi tidak percaya kepada Ketum Airlangga Hartarto yang disebut beberapa oleh pengurus pleno maupun harian bersifat inkonstitusional berdasarkan AD/ART, unprosedural dan mengandung dagelan politik yang tidak lucu," ujar Muslim lagi.

Seharusnya, kata ia, permasalahan internal partai diproses melalui Mahkamah Partai. Hal ini sudah dalam ketentuan AD/ART Partai Golkar.

Muslim Jaya Butar butar juga menilai mosi tidak percaya yang dialkukan segelintir pengurus pleno dan harian DPP Partai Golkar bentuk ketidakpahaman mekanisme pengajuan, pelanggaran AD/ART, peraturan organisasi partai dan point- point yang dijadikan pernyataan.

"Asumsi-asumsi yang harusnya dibuktikan kebenarannya di Mahkamah Partai bukan melalui mosi tidak percaya yang unprosedural. Ada ada saja," tandasnya. (ahm)

tag: #partai-golkar  #airlanggahartarto  #bamsoet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...