JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wasekjen PDI Perjuangan Arif Wibowo mengaku, tidak setuju dengan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10.
Menurutnya, tidak ada urgensi untuk mengubah UU MD3 itu. Bahkan, hal itu bisa membuat kegaduhan bila dipaksakan.
"Yang sudah kita putuskan menjadi UU Nomor 2 tahun 2018 itu justru untuk dalam rangka stabilitas sistem ketatanegaraan kita," kata Arif di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Oleh karenanya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini meminta semua pihak untuk mematuhi UU MD3 yang sudah ditetapkan.
Jangan sampai, revisi menambah jumlah pimpinan MPR ini berujung hujatan masyarakat, lantaran kinerja anggota Legislatif terganggu.
"Itu bisa membuat kegaduhan yang bisa tidak berujung," jelasnya.(plt)