JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi XI DPR RI meminta kepada BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.
"Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
"Sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," jelasnya.
Komisi XI DPR RI mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memperoleh pelayanan publik.
Hanya saja, Komisi XI mendesak BPJS Kesehatan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kita juga menegaskan agar Pemerintah membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP," jelasnya.(plt)