JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengamat Pakar Tata Hukum dan Negara Margarito Kamis mempertanyakan apakah rencana pemindahan Ibu Kota, diatur dalam Undang - Undang (UU) Nomer 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Apakah di dalam RPJP itu diatur tentang pembangunan Ibukota baru atau tidak, itu yang paling pokok. (Itu) karena pembangunan indonesia sejak tahun 2004 sampai 2024 itu dituangkan dalam UU Nomer 17 Tahun 2007 tentang RPJP itu ada atau tidak," ujar Margarito Kamis saat dihubungi teropongsenayan, Rabu (4/9/2019).
Margarito menuturkan, jika dalam UU Nomer 17 tahun 2007 tentang RPJP sudah menulis tentang rencana pemindahan Ibukota, maka pemerintah dan DPR RI tinggal menyiapkan UU perubahan DKI, UU Kalimantan Timur dan UU Kabupaten Kutai Kartanegara serta UU Pasir Penajam.
"Sekali lagi ini soal RPJPnya, karena setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan UU. Maka, dalam hal ini UUnya mesti di cek. Kalau satu misal ada kententuan seperti itu tidak masalah, tapi kalau tidak ada ketentuan seperti itu, maka itu masalah dan harus dibicarakan lagi dengan DPR RI," ungkapnya.
"Masalahnya jika tidak diatur salam RPJP itu, maka atas dasar apa kebijakan itu dibuat begitu," imbuh Margarito menutup pembicaraan. (plt)