Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 05 Sep 2019 - 09:35:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Boyongan ke Ibu Kota Baru, PNS Dapat Fasilitas Rumah

tscom_news_photo_1567650920.jpg
Ilustrasi PNS (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYA)--Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke kerja ke Ibu Kota baru di Kalimantan Timur akan mendapat fasilitas rumah. Dari lahan yang disiapkan, diantaranya dialokasikan untuk membangun perumahan PNS.

Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, sebagian besar lahan yang akan digunakan untuk membangun ibu kota di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur merupakan tanah milik negara yang nantinya akan dimasukkan ke bank tanah.

"Kemudian dari situ ada yang digunakan untuk kepentingan publik, untuk kantor pemerintah, jalan, fasilitas umum dan lain-lain," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Kedua, lahan itu akan digunakan untuk kawasan pengembangan perumahan, residensial. Termasuk untuk para PNS yang nantinya akan berkantor di ibu kota negara yang baru.

"Residensial itu nanti akan ada yang dibangun untuk apartemen, untuk PNS gitu kan. Ada juga PNS yang akan memiliki rumah di sana. Tanah itu bisa dijual dari tanah yang tadi dikuasai oleh negara," jelas Sofyan.

Sesuai perkiraan, 180 ribu hektare keseluruhan kawasan ibu kota negara yang baru nanti akan dibangun dengan jumlah penduduk sekitar 1,5 juta orang. Hal ini jauh lebih lapang dibandingkan dengan Jakarta yang luasnya sekitar 60-an ribu hektare, penduduknya 11 juta orang.

"Jadi kalau 180 ribu hektare, itu seluruh kawasan yang sebagian besar hutan. Bahkan hutan-hutan itu nanti akan diperbaiki kembali. Jadi core (inti) ibu kota untuk awal itu cuma 4.000 hektare. Kan itu besar. Jakarta Pusat ini berapa ribu hektare tuh, tiga sampai empat ribu hektare. Jadi itu untuk inti," jelas menteri kelahiran Aceh Timur itu.

Terkait status tanahnya, pertama pemerintah akan menetapkan sebagai HPL (Hak Pengelolaan), di atasnya bisa diberikan hak guna bangunan atau HGB, hingga hak milik. Namun akan ada ketentuan yang dibuat supaya tanah itu nantinya tidak dijual bebas.

"Kalau diberikan hak milik misalnya PNS yang tinggal di sana, bangun rumah, sampai pensiun itu bisa kita berikan hak milik," kata Sofyan.

Akan tetapi, pemerintah akan membuat klausul bahwa kalau misalnya tanah itu mau dijual kembali, dan harganya bisa terkontrol maka ada ketentuan tanah itu harus dijual kembali kepada otoritas. Hal itu guna mengantisipasi spekulan. (plt)

tag: #pemindahan-ibu-kota  #pns  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...