Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Kamis, 05 Sep 2019 - 10:56:47 WIB
Bagikan Berita ini :
Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

DPR: Usulan Sri Mulyani Sudah Kelewat Batas

tscom_news_photo_1567655807.jpg
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN--Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Sukamta menilai usulan sanksi bagi penunggak Iuran BPJS Kesehatan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, tidak etis. Seharusnya pemerintah mencari akar masalah yang memicu defisit anggaran lembaga tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tidak bisa memperpanjang SIM. Di samping itu juga tidak bisa mendaftarkan sekolah anaknya.

"Kalau sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan dikaitkan dengan hak untuk masuk sekolah, ini jelas sudah kelewat batas. Bu Menteri mestinya memahami amanah konstitusi, pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Saya kira sejak Indonesia merdeka, baru kali ini ada usulan sanksi melarang rakyat sekolah," kata Sukamta di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Sekretaris Fraksi PKS ini berpendapat Pemerintah semestinya fokus kepada penyelesaian akar masalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan, mengapa setiap tahun mengalami defisit.

Laporan audit BPKP sebagaimana disampaikan Menkeu menyebutkan akar masalah BPJS Kesehatan alami defisit karena adanya rumah sakit yang melakukan kebohongan data, yakni jumlah layanan melebihi jumlah peserta. Selain itu adanya perusahan yang mengakali iuran, peserta aktif rendah, data tidak valid dan persoalan manajemen klaim.

Dari data temuan BPKP tersebut tidak menyebutkan akar persoalan ada pada besaran premi, hal ini menurut Sukamta penting untuk diketahui oleh publik.

"Saya berharap Pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan sampaikan terlebih dahulu bagaimana perencanaan mengatasi akar masalah yang ada. Keputusan Pemerintah menaikkan besaran premi pasti akan membebani masyarakat yang tidak mampu jika akar masalah belum diatasi dan pasti tidak akan ada jaminan uangnya mencukupi," jelas Sukamta.

Lebih lanjut Anggota DPR RI asal Yogyakarta menyebutkan beberapa kali mendapatkan keluhan dari daerah, adanya tunggakan BPJS ke rumah sakit yang angkanya di tiap RS sampai miliaran rupiah.

Sementara saat ini Pemerintah Daerah dengan keberadaan UU 23/2014 tidak lagi memiliki kewenangan mengadakan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagaimana dulu diatur dalam UU 32/2014. Kondisi ini bisa menggangu upaya pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat di daerah.

"Pemerintah perlu segera mengatasi persoalan yang dialami di daerah. Jika situasi pelaksaan BPJS tidak kunjung baik dan menyebabkan pelayanan kesehatan di daerah karut marut, saya pikir perlu segera dikaji kembali oleh DPR soal kewenangan daerah di dalam UU untuk mengelola Jamkesda sebagai bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN)," papar Sukamta.(plt)

tag: #bpjs-kesehatan  #sri-mulyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...