JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK)menuai pro dan kontra.
Terkait revisi tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyebut kinerja KPK sejauh ini perlu mendapat evaluasi.
"Kita mengapresiasi apa yang telah dicapai oleh KPK untuk memberantas korupsi. Namun, juga dalam jangka waktu itu perlu kita evaluasi," kata JKdi Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, (10/9/2019).
Salah satu yang menjadi kontroversi di RUU itu adalah adanya dewan pengawas. JK menilai adanya dewan pengawas jangan dianggap sebagai sesuatu yang akan merugikan KPK.
"Dewan pengawas itu jangan terlalu dianggap itu akan merugikan KPK. Karena bisa saja dewan pengawas itu akan meningkatkan kinerja KPK. Contohnya kalau ada yang telat, hei kenapa telat," ujar JK.
Mengenai penyadapan, JK mengakui pemerintah setuju agar hal itu diatur. Namun, dia menegaskan soal izin penyadapan bukan berarti pemerintah ingin mengawasi ketat KPK.
"Tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau privasi orang secara luas. Kalau di luar negeri kan sangat ketat, izin pengadilan," kata JK.
Sebelumnya, draf revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah diterima Presiden Joko Widodo. Revisi UU KPK ini disetujui dalam paripurna sebagai inisiatif DPR. (Alf)