JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Pembahasan tata tertib DPRD DKI periode 2019-2024 telah rampung. Melaluiproses pembahasan selama dua pekan,politisi Kebon Sirih berhasil membuat185 pasal dari 19 bab.
"Jadi gini, kita sudah tuntas pembahasan yang membuka ruang perdebatan sudah cukup. Aspirasi semua kelompok partai sudah diakomodir. Tinggal berikutnya penyelerasan redaksional dan pengaturan jadwal berikutnya," kataWakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Syarif,digedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
Selanjutnya, tatib tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada Rabu (18/9/2019) pekan depan.
Namun sebelum dievaluasi oleh Kemendagri tatib tersebut masih akan diperiksa dan dirapikan secara internal di DPRD.
"Saya inginnya sih Rabu sudah bisa ketemu (Kemendagri). Jadi Rabu atau Kamis kita sudah bisa ketok palu. Senin dan Selasa penyelerasan hasil tadi, kan ada redaksional yang perlu disahkan," jelas politisi Gerindra itu.
Nantinya, tambah Syarif, pasal dalam tatib tersebut juga masih dimungkinkandicoret oleh Kemendagri. Tatib yang telah selesai itu lah yang akan menjadi tatib resmi.
Adapun beberapa poin penting dalam tatib tersebut adalah permintaan tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD, pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga usulan agar pemilihan wali kota, bupati, delegasi luar negeri, dan direksi BUMD oleh gubernur wajib dilaporkan ke DPRD.
Sedangkan untuk jadwal paripurna sendiri ditargetkan akan dilakukan pada 27 September 2019 bersama dengan penetapan pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta. (Alf)