JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Jokowi memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan. Aturan ini akan membuat Harga Jual Eceran (HJE) rokok pun naik hingga 35%.
Keputusan tersebut ditetapkan usai Jokowi menerima laporan rencana kenaikan cukai rokok dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, di Istana Kepresidenan, Jumat (13/9/2019).
Apa alasan pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 23% dan HJE sampai 35%?
Sri Mulyani menyatakan, bahwa salah satu pertimbangan kenaikan cukai lantaran pemerintah ingin mengurangi jumlah perokok. Harga yang naik menurutnya, akan menyulitkan para perokok hingga mencegah peningkatan konsumsi rokok di Indonesia serta berkaitan dengan kepentingan negara.
"Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/9/2019).
Menurut Sri Mulyani, selama ini tingkat konsumsi rokok di masyarakat sudah mengalami kenaikan. Termasuk juga mencakup di kalangan perempuan dan anak-anak.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok, meningkat. Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," katanya.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani menambahkan, keputusan menaikkan cukai rokok yang sudah disepakati pemerintah disinyalir bisa mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.
"Kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, keputusan menaikkan cukai rokok nantinya akan diperkuat dalam peraturan menteri yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Dengan kenaikan hingga 23 persen, Sri Mulyani memproyeksi pendapatan negara dari cukai rokok menjadi Rp 173 triliun di 2020. Sementara target pendapatan cukai rokok dalam APBN 2019 sebesar Rp 158,9 triliun. (Alf)