Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 17 Sep 2019 - 00:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengesahan Revisi UU KPK Diminta Ditunda, Begini Respon Baleg DPR

tscom_news_photo_1568653608.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufiqulhadi merespons KPK yang meminta pengesahan revisi UU KPK ditunda.

Taufiqulhadi menyebut Baleg DPR masih memiliki beberapa agenda penting yang juga harus diselesaikan.

"Ketika mereka memiliki kesempatan untuk menyelesaikan biar mereka selesaikan, Baleg itu, karena banyak sekali, masih mungkin dengan agendanya. Jadi mereka ingin menyelesaikan secepatnya," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

KPK sebelumnya mengaku menyurati DPR untuk meminta pengesahan UU KPK ditunda. KPK juga meminta draf dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tersebut untuk dipelajari.

Taufiqulhadi mengatakan sejumlah agenda Baleg harus dituntaskan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 habis. Karenanya, sebut politikus NasDem itu, Baleg akan mencoba menyelesaikannya.

"Karena Komisi III juga masih menyisakan sejumlah agenda besar yang kami harus selesaikan juga dalam waktu dekat ini. Karena itu menurut saya kalau masih ada tersedia waktu, maka kami akan coba untuk selesaikan dengan secepat mungkin," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai revisi UU KPK perlu mendengarkan masukan banyak pihak, seperti akademisi dan masyarakat. Hal itu agar pembahasan RUU KPK tidak terlihat dilakukan dengan terburu-buru dan terkesan dipaksakan.

"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," terang Febri kepada wartawan, Senin (16/9). (Alf)

tag: #dpr  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...