JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufiqulhadi merespons KPK yang meminta pengesahan revisi UU KPK ditunda.
Taufiqulhadi menyebut Baleg DPR masih memiliki beberapa agenda penting yang juga harus diselesaikan.
"Ketika mereka memiliki kesempatan untuk menyelesaikan biar mereka selesaikan, Baleg itu, karena banyak sekali, masih mungkin dengan agendanya. Jadi mereka ingin menyelesaikan secepatnya," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
KPK sebelumnya mengaku menyurati DPR untuk meminta pengesahan UU KPK ditunda. KPK juga meminta draf dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tersebut untuk dipelajari.
Taufiqulhadi mengatakan sejumlah agenda Baleg harus dituntaskan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 habis. Karenanya, sebut politikus NasDem itu, Baleg akan mencoba menyelesaikannya.
"Karena Komisi III juga masih menyisakan sejumlah agenda besar yang kami harus selesaikan juga dalam waktu dekat ini. Karena itu menurut saya kalau masih ada tersedia waktu, maka kami akan coba untuk selesaikan dengan secepat mungkin," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai revisi UU KPK perlu mendengarkan masukan banyak pihak, seperti akademisi dan masyarakat. Hal itu agar pembahasan RUU KPK tidak terlihat dilakukan dengan terburu-buru dan terkesan dipaksakan.
"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," terang Febri kepada wartawan, Senin (16/9). (Alf)