Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 17 Sep 2019 - 10:05:44 WIB
Bagikan Berita ini :

UU KPK Bukan Kitab Suci, Wajar Direvisi

tscom_news_photo_1568689544.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan hal wajar. Karena, menurut dia, UU KPK bukan kitab suci yang pasti benar.

“UU KPK ada kelemahan, iya. Kita juga mengidentifikasi ada beberapa kelemahan, maka perlu ada hal yang diperbaiki. Artinya, perubahan itu sesuatu hal yang wajar, bukan kita suci permanen yang pasti benar, mutlak sempurna,” kata Asep saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Akan tetapi, Asep mengatakan dalam perubahan Undang-Undang KPK harus mendorong pada penguatan lembaga KPK, termasuk penguatan instansi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, tidak terkesan hanya memperkuat KPK saja tapi justru melemahkan kepolisian dan kejaksaan.

“Memang dulu KPK ini sifatnya sementara sebelum kita mempunyai kepèrcayaan dari publik terhadap kepolisian dan kejaksaan. Jadi artinya, penguatan KPK bukan berarti melemahkan yang lain, harus bersinergi penguatan kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Di samping itu, Asep memiliki catatan poin apa saja yang perlu diperbaiki dalam UU KPK. Pertama, pengisian KPK jangan melibatkn DPR tapi cukup pada presiden saja. Sebab, pelibatan DPR tidak selalu bisa dikatakan aspirasi rakyat.

“Malah menjadi masalah pemilihan Pimpinan KPK oleh DPR. Jadi, Presiden kalau perlu membuat tim seleksi yang kredibel, punya repusitas yang mengisi itu untuk membantu presiden,” jelas dia.

Kemudian, kata dia, harus mengatur maintanance (pemeliharaan), misalnya barang sitaan seperti apa aturannya didalam UU KPK. Karena, hal itu belum jelas mengenai barang sitaan, berapa banyak yang dikembalikan ke negara dan mekanismenya seperti apa.

“Jangan sampai itu mentok di KPK, tidak banyak dipedulikan,” katanya.

Selanjutnya, Asep mengatakan KPK perlu fokus pengembalian kerugian negara. Tentu, KPK tidak perlu menangani kasus-kasus yang masih bisa diselesaikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Maka, ketegasan itu ada dalam UU KPK.

“Jangan berebut kasus, kalau kasus kecil saling berebut. Kalau kasusnya berat, saling melempar. Harus ada kepastian mana yang harus ditangani KPK, kepolisian dan kejaksaan. Kasus tidak seksi, kasus tidak menguntungkan lembaganya, tidak membangun citra saling melemparkan, tapi kalau ini bisa membangun citra ini berebut banget,” tandasnya.(plt)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...