Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 24 Sep 2019 - 12:46:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Audiensi ke Fraksi PAN DPRD, FK LMK Dorong Revisi Perda No 5/2010

tscom_news_photo_1569303989.jpg
Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta saat menerima audiensi Pengurus FK LMK DKI Jakarta, di Ruang Fraksi PAN Lantai 5 Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (23/9/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Forum Komunikasi Lembaga Musyawarah Kelurahan (FK LMK) DKI Jakarta. Pertemuan berlangsung di Ruang Fraksi PAN Lantai 5 Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Rombongan pengurus FK LMK DKI Jakarta periode 2017-2020 yang hadir, yakni Ketua FK LMK, Nano Suyatno (Jakarta Timur), Wakil Ketua; Iyus Ruslan Said (Jakarta Selatan), M Yasin (Jakarta Barat), M Sitoanang (Jakarta Utara), Nursasi (Jakarta Pusat), dan A Fuadi Y (Kepualauan Seribu).

Mereka diterima oleh beberapa Anggota Fraksi PAN DPRD DKI, antara lain,Zita Anjani,Riano P Ahmad, Farazandi Fidinansyah, Syahroni, Habib Muhammad, dan Guruh Tirta Lunggana.

Dalam audiensi ini, FK LMK DKI Jakarta menyampaikan tentang perlunya DPRD DKI untuk segera mendorong atau mengusulkan penyempurnaan Perda Nomor 5 Tahun 2010 dalam hal masa bakti Kepengurusan FK LMK dari 3 (tiga) tahun menjadi 5 (lima) tahun.

Mengingat, Perda tersebut telah kadaluarsa setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 18 Tahun 2018 tanggal 9 April 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

Dalam paparannya, Ketua FK LMK DKI Jakarta, Nano Suyatno menjelaskan, bahwa Perda Nomor 5/2010 Pasal 9 Ayat (2) dinyatakan bahwa masa bakti anggota LMK selama tiga tahun dan berakhir bersamaan dengan mengucapkan sumpah/janji anggota LMK yang baru berikutnya. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Namun, seiring terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang diteken pada 9 April 2018, maka Permendagri Nomor 5/2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku "multatis mutandis" bagi pembentukan LKD dan LAD di Kelurahan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1," kata Nano Suyatno.

Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat 3 berbunyi; "Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan".

Karena itu, Nano Suyatno mengungkapkan, FK LMK DKI meminta agar Anggota DPRD DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan segera melakun perubahan dan atau penyempurnaan seperlunya terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2010.

"Jadi, dalam audiensi ke Fraksi PAN ini, kami mendorong agar DPRD DKI untuk segera merevisi Perda tersebut dengan menitikberatkan pada pasal yang berkaitan dengan masa bakti LMK agar sejalan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018," terang Nano Suyatno.

Merespon hal ini, Riano P Ahmad selaku Anggota Fraksi PAN DPRD DKI, mengapresiasi atas silaturrahmi dan semua paparan serta aspirasi tang disampaikab FK LMK DKI Jakarta.

Riano menyatakan, bahwa partainya siap menindaklanjuti dan mengawal serta membantu proses pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2010.

"Aspirasi teman-teman LMK akan kami sampaikan ke Pemda agar ini segera ditindak lanjuti.Kami Fraksi PAN akan usahakan, ini bisa masuk dalam agenda DPRD DKI pada tahun ini juga," kata Riano.

Apalagi, dikatakan Riano, Perda Nomor 5 Tahun 2010 tersebut memang sudah kadaluarsa alias sudah tidak berlaku.

Saat ini, lanjut Riano, payung hukum sementara yang mengatur tentang keberadaan LMK adalah Pergub.

"Jadi, ini nantinya dari Pergub akan diatur menjadi Perda, sedangkan masa bakti dari yang tiga tahun akan disesuaikan dengan Permedagri Nomor 18 Tahun 2018, yakni menjadi lima tahun," terangmantan Ketua Komisi A DPRD periode 2014-2019 itu.

Selanjutnya, Riano menyampaikan harapannya agar LMK menjadi komponen penting penggerak masyarakat dalam pembangunan di DKI Jakarta.

Sebab, menurutnya, peran LMK yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan warga dan dipercaya untuk menjadi jembatan penghubung Pemprov dengan warga Ibu Kota.

Riano menjelaskan, FK LMK di wilayah masing-masing merupakan representasi warga di tingkat Kelurahan.

Untuk itu, diharapkan FK LMK bisa memahami berbagai permasalahan yang berada di lingkungannya. Sehingga ke depan keberadaan LMK lebih dirasakan lagi manfaatnya bagi masyarakat.

Melalui upaya pemberdayaan masyarakat yang berada di tingkat Kelurahan, Riano ingin, FK LMK dapat memfasilitasi dan mendorong warga agar mampu menempatkan diri secara proporsional, dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai tujuan pemberdayaan jangka panjang di Ibu Kota Jakarta.

"Kami mempercayai membangun itu dengan pendekatan gerakan, itu melibatkan semua (masyarakat). Karena PR kita banyak, itu tidak bisa dari tangan pemerintah saja," pesan Riano. (Alf)

tag: #dprd-dki  #partai-amanat-nasional  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...