Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 24 Sep 2019 - 16:03:25 WIB
Bagikan Berita ini :
Tunda Pengesahan Empat RUU

Bamsoet: RUU KUHP akan Menjadi Catatan Sejarah

tscom_news_photo_1569315805.jpg
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta penundaan pengesahan empat RUU.

Keempat RUU itu yakni RUU KUHP, RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

Melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini disepakati untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan. Kesepakatan ini untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah guna mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi kedua RUU tersebut.

"Agar masyarakat lebih bisa memahami," ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk tahap pengambilan keputusan.

Terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang ditunda. Sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPRI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/19) telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR. Hal ini mengingat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.

"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," papar Bamsoet.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian, keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Ia mengatakan, pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa tujuh kepemimpinan presiden, dengan 19 Menteri Hukum dan HAM.

"Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum massif. Walaupun pada kenyataannya selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi," kata ia.

Walaupun RUU KUHP ditunda oleh DPR dan Pemerintah, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.

"Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof. Muladi, maupun yang sudah wafat seperti (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof. Roeslan Saleh dan (alm) Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini," kata Bamsoet.(plt)

tag: #bamsoet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...