JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Politisi PKS Hidayat Nur Wahid mengakui bahwa Revisi Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah sudah melenceng dari agenda awal. Pasalnya, revisi UU KPK bukan untuk penguatan melainkan melemahkan lembaga pemberantasan korupsi.
"Kalau di PKS kan sudah tegas waktu di paripurna. Sebelum selesai masa jabatan itu PKS menegaskan bahwa PKS menyayangkan yang diperkirakan semula akan menguatkan KPK ternyata revisi ini dari sisi yang terkait dewan pengawas dinilai justru melemahkan KPK," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Pelemahan ini, kata dia, terkait dengan dewan pengawas yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Hidayat menilai hal ini akan melemahkan KPK.
"Termasuk juga terkait dengan masalah penyadapan. Di situ disebutkan untuk minta izin kepada dewas, kalau kami tidak perlu izin cukup diberitahukan saja, termasuk juga soal ASN yang ada di UU," kata sia.
Untuk itu, lanjut dia, partainya sangat terbuka jika ingin kembali direview atau presiden mengeluarkan Perppu.
"Kami memahami bahwa RUU kemarin banyak pasal yang tidak sesuai dengan agenda awal. Jadi kalau ada yang menuntut legislative review monggo saja. Kami di awal bahkan sudah menyampaikan penolakan kami terhadap RUU yang justru melemahkan KPK," tegasnya.(plt)