JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Supratman Andi Agtas menyarankan Presiden Joko Widodo melakukan dialog dengan DPR RI terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
"Itu hak konstitusional Presiden, tidak bisa kita halangi, tetapi sebaiknya menurut saya yang paling penting adalah dialog diantara lembaga Kepresidenan dan lembaga DPR," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurut dia, di luar Perppu, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan polemik tersebut yaitu judicial review dan legislative review.
Untuk judicial review, menurut dia, belum memungkinkan karena revisi UU KPK belum diundangkan, nahyang sangat memungkinkan dilakukan saat ini adalah legislative review .
"Kalau komunikasi politik antara Presiden dengan DPR beserta kemungkinan dengan seluruh pimpinan partai politik, maka jalan ketiga melakukan legislatif review itu sangat mungkin," jelasnya.
Masih menurut Supratman, Presiden bisa melakukan dialog antar-ketua umum partai politik yang lolos parlemen karena sebelumnya dialog dengan parpol koalisi di pemerintah sudah dilakukan.
“Tidak ada salahnya Presiden meminta pendapat sembilan Ketum parpol untuk dimintai pendapatnya terkait polemik Perppu KPK,” tegasnya. (ahm)