JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengusulkan agar Presiden Jokowi mengajukan kembali revisi Undang-Undang KPK.
Usulan ini, kata ia, lebih masuk akal dibandingkan mengeluarkan Perppu UU KPK. Arsul meyakini bahwa usulan ini bisa diterima masyarakat yang keberatan dengan sejumlah ketentuan dalamUU KPKhasil revisi.
"Begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, di Prolegnas kita bicarakan. Sekaligus prolegnas 2020, pemerintah ajukan revisi UU KPK atas UU hasil revisi itu," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Wakil Ketua MPR ini kwahtir jika Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Sebab, DPR hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak. Ia khawatir mayoritas fraksi di DPR akan menolak jika Presiden menerbitkan perppu.
"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," ujarnya.
Arsul juga tak ingin polemik revisi UU KPK ini justru membenturkan DPR dan pemerintah dan menimbulkan ketegangan baru.
Ia menilai, lebih baik pemerintah dan DPR kembali duduk bersama untuk membahas secara mendalam pasal-pasal dalam UU KPK hasil revisi, khususnya yang dianggap dapat melemahkan lembaga antikorupsi itu. (ahm)