Oleh Fitriani pada hari Kamis, 17 Okt 2019 - 09:09:24 WIB
Bagikan Berita ini :
Waktu Pelantikan Presiden Diundur

Pakar: Yang Penting Tidak Lewat Jam 00.00 WIB

tscom_news_photo_1571278164.jpeg
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Jokowi-Maruf Amin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memundurkan waktu pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih 2019-2024, dari jam 10.00 WIB menjadi 14.30 WIB, pada Minggu (20/10/2019). Dalam pandangan ahli, pengunduran tersebut tidak melanggar undang-undang dan tidak menimbulkan risiko politik.

"Sepertinya tidak ada masalah, di UU saya cek tidak ada aturan khusus soal waktu. Selama masih di dalam tanggal 20 Oktober, maka tidak ada masalah," ujar Analis Komunikasi Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah kepada TeropongSenayan.com, pada Rabu (16/10/2019).

Hal senada disampaikan Pakar Hukum Tatanegara Margarito Kamis.Menurutnya, dari segi hukum dan tata negara tidak ada masalah. Sepanjang proses pelantikan tersebut dalam kerangka waktu jabatan dan tidak melewati pukul 00.00 WIB.

"Dari segi hukum dan tata negara tidak ada masalah, yang terpenting adalah tidak boleh melewati jam 00.00 WIB. karena kalau jam 00.00 itu berarti ada kekosongan kekuasaan pada beberapa jam atau beberapa menit, itu berbahaya," ucap Margarito.

Dia juga menekankan, prosesi pelantikan bakal berjalan aman.

"Ada berapa puluh ribu tentara, polisi ada senjata pula lagi gitu kan. Aman lah, pasti aman, mana ada orang berani," pungkasnya. (plt)

tag: #jokowimaruf-amin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement