JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memundurkan waktu pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih 2019-2024, dari jam 10.00 WIB menjadi 14.30 WIB, pada Minggu (20/10/2019). Dalam pandangan ahli, pengunduran tersebut tidak melanggar undang-undang dan tidak menimbulkan risiko politik.
"Sepertinya tidak ada masalah, di UU saya cek tidak ada aturan khusus soal waktu. Selama masih di dalam tanggal 20 Oktober, maka tidak ada masalah," ujar Analis Komunikasi Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah kepada TeropongSenayan.com, pada Rabu (16/10/2019).
Hal senada disampaikan Pakar Hukum Tatanegara Margarito Kamis.Menurutnya, dari segi hukum dan tata negara tidak ada masalah. Sepanjang proses pelantikan tersebut dalam kerangka waktu jabatan dan tidak melewati pukul 00.00 WIB.
"Dari segi hukum dan tata negara tidak ada masalah, yang terpenting adalah tidak boleh melewati jam 00.00 WIB. karena kalau jam 00.00 itu berarti ada kekosongan kekuasaan pada beberapa jam atau beberapa menit, itu berbahaya," ucap Margarito.
Dia juga menekankan, prosesi pelantikan bakal berjalan aman.
"Ada berapa puluh ribu tentara, polisi ada senjata pula lagi gitu kan. Aman lah, pasti aman, mana ada orang berani," pungkasnya. (plt)