Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 22 Okt 2019 - 18:54:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Ikut Seleksi Wagub, PKS DKI: Syaikhu Wajib Mundur dari DPR

tscom_news_photo_1571745294.jpeg
Ahmad Syaikhu (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Nama Ahmad Syaikhu hingga kini masih masuk dalam kandidat kuat Wakil Gubernur (Wagub) DKIyang telah diajukan ke DPRD DKI. Disisi lain, saat ini Ahmad Syaikhu juga tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sesuai aturan, jika memang ingin tetap dicalonkan sebagai Wagub DKI, maka Ahmad Syaikhu harus rela mengorbankan kursinya di Senayan.

"Kalau beliau milih di sini (wagub), pasti beliau (harus) mengundurkan diri dari sana (DPR RI)," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, di Gedung DPRD DKI, Senin (21/10/2019).

Sejauh ini, Suhaimi mengaku belum mengetahui soal pengunduran diri Syaikhu dari DPR. Lantaran Syaikhu sendiri belum memutuskan pilihan. Pihaknya masih menunggu keputusan mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu terhadap pencalonannya sebagai Wagub DKI.

Menurut Suhaimi, aturan wajib mengundurkan diri tersebut sudah dibuat pada saat pembuatan tata tertib (tatib) pemilihan Wagub DKI Jakarta oleh Pansus DPRD.

"Kalau memilih di sini sebagai calon maka di sana harus mundur. Itu aturan ya, bukan kita yang meminta. Aturannya di tatib kemarin yang belum sempat disahkan itu," tandasnya.

Adapun tatib yang saat ini digodok belum disahkan karena terkendala pergantian anggota Dewan periode baru 2019-2024.

"Tatib yang kemarin itu belum disahkan. Jadi nanti tunggu disahkan dulu. Nanti dilanjutkan. Tatibnya dulu disahkan di paripurna," tukasnya.

Untuk rapat pimpinan gabungan (rapimgab) tatib, juga akan dilakukan pembentukan panitia pemilihan (panlih) terlebih dahulu. "Belum kan hari ini baru dibentuk AKD. Setelah itu baru ada Rapimgab untuk pembentukan Panlih dan selanjutnya," tuturnya.

Diketahui, Ahmad Syaikhu saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI. Ia melenggang ke Senayan melalui PKS Dapil III Jawa Barat yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.

Sebelumnya, Ahmad Syaikhu memastikan siap meninggalkan Senayan jika diminta menjadi Wakil Gubernur DKI. Nama Ahmad Syaikhu sendiri diserahkan oleh PKS dan Gerindra sebagai calon Wagub DKI Jakarta kepada DPRD bersama Agung Yulianto pada Februari silam. (Alf)

tag: #pks  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...