JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --GubernurDKI JakartaAnies Baswedan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 dalam waktu dekat.
Anies akan menetapkan UMP setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka UMP kepadanya, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.
Angka UMP Rp 4,2 juta per bulan diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah dalam Dewan Pengupahan.
Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 yang menyatakan UMP 2020 naik 8,51 persen.
Angka tersebut diperoleh setelah menghintung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan memintaUMP DKIJakarta 2020 sebesar Rp 4,6 juta per bulan.
Serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Angka KHL didapat dari hasil survei bersama Dewan Pengupahan, yakni unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja, di sejumlah pasar di Jakarta.
"Jadi KHL-nya Rp 3,96 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp 4,6 juta," ujar Anies. (Alf)