Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 24 Okt 2019 - 13:32:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik Pencalonan Idham Azis, Pengamat: Penunjukan Kapolri Hak Prerogatif Presiden

tscom_news_photo_1571898751.jpg
Komjen Idham Azis (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) curiga pernyataan pers yang disiarkan Indonesia Police Watch (IPW) sarat "pesanan" dari pihak yang tidak suka dengan pencalonan Kabareskrim Komjen Idham Azissebagai calon tunggal Kapolri. Pernyataan IPWyang dimaksud adalah meminta DPR menolak Idham Azis sebagai Kapolri karena dianggap cacat administrasi.

Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan menegaskan pihaknya tak pernah menerbitkan aturan atau ketentuan soal syarat menjadi Kapolri.

"Kompolnas tidak pernah mengeluarkan aturan apapun mengenai persyaratan menjadi Kapolri. Terus terang saya mencurigai apakah ada "pesanan" dari pihak tertentu dalam mengkritisi masa bakti dari calon Kapolri, Komjen Idham Azis, sehingga tudingan ketidaklayakan dilayangkan tanpa dasar," ujar Andrea melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebelunnya menganggap Surat Presiden (Surpres) dan surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri minimal 2 tahun. SementaraKomisaris Jenderal Polisi Idham Azismasa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.

Neta pun mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi. Menurutnya, Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Rr. Dewinta Pringgodanitak sependapat dengan Neta.

Menurutnya, tak ada aturan sebagaimana pernyataan Neta.Menurut Dewinta, Idham Azis layak menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian yang baru saja purna tugas pasca ditunjuk Presiden Jokowi memimpin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya kira Pak Idham Azis sangat layak jadi Kapolri. Penunjukan Kapolri itu hak prerogatif Presiden. Neta harus paham itu,” kata Dewintamelalui keterangan tertulisnya, Jakarta (23/10/2019).

"Jadi, Komjem Idham sangat layak dan memenuhi syarat menggantikan Jenderal Tito,” sambungDewinta

Menurut Dewinta, langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dewinta mengungkapkan, Kompolnas merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu kepada Pasal 11 ayat (6).

"Syaratnya adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” ujar Dewinta.

Dia menyebutkan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan” ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

"Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” terang Dewinta. (Alf)

tag: #polri  #dpr  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement