Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 26 Okt 2019 - 16:03:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Sebut Pengangkatan Wamen Ingkari Undang-undang

tscom_news_photo_1572080625.jpeg
Para wakil menteri bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin (Sumber foto : ist)

JEMBER (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono menilai pengangkatan wakil menteri (wamen) di awal masa jabatan Kabinet Indonesia Maju mengingkari Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Pada pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan pengangkatan wakil menteri sifatnya adalah fakultatif yaitu dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus maka Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu," katanya di Kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (26/10/2019).

Menurutnya, untuk dapat mengetahui apakah suatu kementerian membutuhkan wakil menteri tentunya baru dapat diketahui setelah berjalannya kabinet dalam jangka waktu tertentu yaitu ketika kabinet telah bekerja.

"Apabila hasil evaluasi presiden diketahui bahwa beban kerja menteri tertentu dalam rangka mencapai target yang ditetapkan oleh presiden ternyata sudah berlebihan, maka baru perlu didukung adanya wakil menteri," ucap pakar hukum tata negara itu.

Ia mengatakan tujuan awal pengangkatan wakil menteri di suatu kementerian tersebut untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu, sehingga seluruh target presiden di kementerian tersebut dapat tercapai tepat waktu.

"Pengisian jabatan wakil menteri secara besar-besaran ketika kabinet baru terbentuk adalah kebijakan yang patut untuk dikritisi mengingat dalam sistem Presidensial di UUD 1945 menyebutkan menteri yang berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan," tuturnya.

Bayu menjelaskan pengangkatan wakil menteri secara besar-besaran di awal pembentukan kabinet juga lebih kental nuansa bagi-bagi kekuasaan dibandingkan kebutuhan untuk memperkuat kinerja pemerintahan.(plt/ant).

tag: #menteri-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...