JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo memberi hak veto kepada menteri koordinator (menko). Dengan memiliki hak veto, kini jabatan dan fungsi menko hanya simbol.
Menurut pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing pemberian hak veto kepada menteri koordinator oleh Presiden Joko Widodo merupakan hal yang tepat.
"Dilihat dari sudut efektivitas koordinasi dan capaian kinerja kementerian, saya berpendapat sangat tepat menteri koordinator harus memiliki hak veto," ujar Emrus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Adanya hak veto pada menteri koordinator membuat fungsi koordinatif kementerian bisa berjalan maksimal. Sebaliknyna, jika tanpa hak veto membuat keberadaan menteri koordinator hanya menjadi sekadar simbol.
"Pandangan bahwa menteri koordinator memiliki hak veto, menurut saya lebih pada perspektif dinamis sebagai terobosan baru dari yang selama ini terjadi yang berada ada zona aman," jelas Emrus.
Emrus juga meyakini hak veto akan membuat fungsi menteri koordinator menjadi semakin efektif.
"Dengan hak veto yang dimikili tersebut, saya berani memastikan bahwa fungsi koordinatif dari menteri koordinator yang ditugaskan presiden menjadi sangat-sangat efektif," ujar Emrus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, saat ini menteri koordinator diberi izin oleh Presiden Joko Widodo untuk "memveto" segala kebijakan atau peraturan kementerian yang saling berlawanan.
Menurut Mahfud, presiden meminta seluruh kementerian mengerjakan visi dan misi presiden dan wapres yang dituangkan dalam Nawacita atau sembilan program pembangunan.(plt)