JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemberian hak veto kepada menteri koordinator (menko) terus menjadi polemik. Terkait hal itu, PDIP meminta batasan tentang hak veto diperjelas.
Polemik ini mencuat setelah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/10/2019) lalu.
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta agar hak yang dimiliki menko untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu secara gamblang diatur.
“Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10/2019).
Lebih lanjut, mantan anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas.
Tugas itu dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri.
“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko,” tutupnya.(plt)