Oleh pamudji pada hari Selasa, 29 Okt 2019 - 08:00:59 WIB
Bagikan Berita ini :

PDIP Minta Batasan Hak Veto Menko Diperjelas

tscom_news_photo_1572310859.jpg
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemberian hak veto kepada menteri koordinator (menko) terus menjadi polemik. Terkait hal itu, PDIP meminta batasan tentang hak veto diperjelas.

Polemik ini mencuat setelah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/10/2019) lalu.

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta agar hak yang dimiliki menko untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu secara gamblang diatur.

“Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10/2019).

Lebih lanjut, mantan anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas.

Tugas itu dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri.

“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko,” tutupnya.(plt)

tag: #menteri-jokowi  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...