JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR optimistis pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komjen Idham Aziz tidak melebihi batas waktu. Dewan masih memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan mekanisme tersebut.
Sesuai mekanisme, uji kepatutan sudah harus dilaksanakan sebelum 20 hari setelah surat presiden (surpres) penunjukan calon Kapolri diterima DPR.
"Dalam hal ini Komisi III mudah-mudahan bisa membuat waktu seefisien dan seefektif mungkin, saya tidak bisa prediksi satu hari atau dua hari atau selesai dua minggu, yang pasti limit waktunya tidak lebih dari 20 hari," kata Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (28/10/2019) malam.
Surpres terkait calon pengganti Tito Karnavian itu diterima oleh DPR RI pada 23 Oktober 2019. Artinya, DPR RI masih memiliki waktu tersisa 14 hari atau dua pekan untuk menguji kelayakan dan kepatutan Idham Aziz yang kini menjabat sebagai Kepala Bareskrim itu.
"Kami dari unsur pimpinan tidak ingin mengintervensi kewenangan yang ada di teman-teman komisi teknis," kata Aziz.
Aziz memastikan, Idham tetap harus mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sesuai undang-undang untuk disetujui DPR RI sebagai Kapolri. (plt)