JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut menteri koordinator tak bisa sewenang-wenang menolak kebijakan menteri di bawah koordinasinya. Ini terkait kebijakan hak veto yang diberikan kepada Menko.
Arsul mengatakan menteri berkewajiban menjalankan tugas dan fungsi presiden serta wakil presiden. Menteri juga dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) Dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau perintah UUD ya tidak bisa di-veto oleh Menko dong," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (29/10/2019).
Wakil Ketua MPR ini, mengatakan, hak veto ini bukan berarti membuat sekat antara menko dengan menteri di bawah koordinasinya. Ia meyakini segala kebijakan yang dibuat menteri akan dikoordinasikan dengan Menko.
"Kan pasti akan ketemu duduk bersama, jadi jangan bayangannya terlalu jauh juga," ungkapnya.
Arsul menilai hak veto menko juga bukan berarti wewenang penuh untuk menolak kebijakan menteri. Hak veto bisa saja digugurkan apabila ada regulasi yang tingkatannya lebih tinggi dalam konstitusi.
"Dengan sendirinya (hak veto) tidak bisa diterapkan. Seperti pada kebijakan di mana negara dalam keadaan normal," ungkap Arsul.
Menteri koordinator akan memiliki hak veto atas kebijakan menteri di bawah koordinasi mereka. Hak veto itu diberikan Presiden Joko Widodo agar setiap menteri tak memiilki visi dan misi pribadi.
Lewat kebijakan ini, menteri koordinator bisa langsung menolak kebijakan yang dikeluarkan para menteri. Menteri koordinator juga bisa berkoordinasi dengan Presiden jika ragu menolak kebijakan yang dianggap tak sejalan dengan pemerintah. (Alf)